Contributor:
Moh. Ilham Makhal, S.H.
Reviewer:
Noverizky Tri Putra Pasaribu, S.H., L.LM. (Adv).
Aflah Abdurrahim, S.H.
- Background
Akhir-akhir ini praktik pasar modal di Indoesia semakin marak dan berdampak kepada banyaknya transaksi yang dilakukan oleh para pelaku usaha (Perusahaan). Salah satunya adalah transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan seperti Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset atau yang lebih dikenal dengan Merger and Akuisisi yang dilakukan oleh pelaku usaha merupakan suatu Corporate Action yang dilakukan oleh satu badan hukum atau lebih untuk menggabungkan diri dengan badan usaha lain, meleburkan diri dengan cara mendirikan satu bandan usaha baru, atau mengambilalih saham dan/atau aset yang mengakibatkan beralihnya pengendali Perusahaan.
Namun bagaimana regulasi di Indonesia yang mengatur terkait pelaksanaaan Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset atau yang lebih dikenal dengan Merger and Akuisisi dari suduh pandang persaingan usaha? Apakah dampak yang akan terjadi setelah dilakukan Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset atau yang lebih dikenal dengan Merger and Akuisisi tersebut dan bagaimana pengawasannya? Mari kita simak lebih dalam terkait peraturan dan dampak Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset atau yang lebih dikenal dengan Merger and Akuisisi dari sudut pandang hukum persaingan usaha di Indonesia.
- Legal Basis
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PP No. 57/2010”)
- Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU No. 3/2023”)
Secara definisi hukum, menurut Pasal 1 PerKPPU No. 3/2023 menjelaskan tentang pengertian Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset sebagai berikut:
“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan badan usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari badan usaha yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada badan usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum”;
“Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu badan usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari badan usaha yang meleburkan diri dan status badan usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum”;
“Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham dan/atau aset yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan dan/atau aset tersebut”.
Kegiatan Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar oleh satu atau lebih badan usaha yang hal ini dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan otoritas yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”) dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU No. 3/2023”) mengatur tentang Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset.
Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset diatur di Pasal 29 UU No. 5/1999 yang mengatur sebagai berikut:
“Ayat
- Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.
- Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
Pelaku usaha yang melakukan Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset wajib melakukan notifikasi kepada KPPU. Notifikasi adalah pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha sejak Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset berlaku efektif secara yuridis. Pelaku usaha yang telah melakukan Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset wajib melakukan Notifikasi kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset berlaku efektif secara yuridis. Ketentuan wajib Notifikasi ini sesuai dengan PerKPPU No. 3/2023 terdiri atas:
- Memenuhi batasan nilai asset dan/atau nilai saham penjualan;
- Terjadi perubahan pengendali;
- Bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi; dan
- Transaksi antar pelaku usaha yang memiliki asset dan/atau penjualan di Indonesia.
Selain ketentuan wajib Notifikasi sebagaimana yang telah diuraikan diatas, pelaku usaha wajib menyampaikan Notifikasi kepada KPPU dalam hal Pengambilan Aset mengakibatkan peningkatan kemampuan penguasaan atas suatu pasar tertentu oleh Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilan Aset dan tidak termasuk transaksi Pengambilalihan Aset yang dikecualikan. Sehubungan dengan batasan nilai Aset dan/atau nilai penjualan (Thresshold) dari hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha untuk Notifikasi ke KPPU adalah:
- Nilai aset pelaku usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset melebihi Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); atau
- Nilai Penjualan Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
Untuk batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan dalam hal transaksi dilakukan oleh para Pelaku Usaha yang bergerak di bidang perbankan jika nilai aset Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau asset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).
Pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau asset yang terjadi di Indonesia diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU No. 3/2023”) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PP No. 57/2010”). Sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak/terlambat melakukan Notifikasi ke KPPU sesuai dengan batas paling lama yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan Aset/Saham berlaku efektif secara yuridis, yang mana sanksi tersebut diatur dalam Pasal 6 PP No. 57/2010 adalah sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
- Conclusion
Untuk menjalankan ketaatan pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau asset sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, serta guna menjaga kepatuhan Perusahaan dalam melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau asset, maka sangat penting bagi Pelaku Usaha, Legal Perusahaan atau Kuasa Hukum Perusahaan memahami tentang pentingnya Wajib melakukan Notifikasi (pemberitahuan) atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau asset yang telah dilakukan oleh Pelaku Usaha kapada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku otoritas persaingan usaha di Indonesia. Hal ini juga akan membantu menjaga nama baik Perusahaan. Nama baik Perusahaan akan terganggu apabila Perusahaan dinyatakan telat dalam melakukan Notifikasi (Pemberitahuan) kepada KPPU dan diputus bersalah melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 Jo. Pasal 6 PP 57/2010 dan akan dijatuhi sanksi denda keterlambatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Contoh Perkara Keterlambatan Notifikasi Merger
https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2023/12/Siaran-Pers-No.-63_KPPU-PR_XII_2023.pdf
https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2023/09/Siaran-Pers-No.-49_KPPU-PR_XI_2023.pdf
For further information, please call: