Analisis Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Analisis Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Analysis of the Cancellation of Arbitration Decision in Indonesia According to Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution Contributors : Pramudya Yudhatama, S.H., C.L.A., Anis Sambuaga Telaumbanua, S.H., and Fathur Adam, S.H. Reviewer : Noverizky Tri Putra Pasaribu, S.H., LL.M. (Adv.), and Abdurrahim, S.H. A. Pendahuluan Dalam dunia bisnis dan perdagangan, sengketa merupakan hal yang sulit dihindari, terutama ketika para pihak memiliki perbedaan kepentingan, interpretasi kontrak, maupun ekspektasi terhadap suatu kerja sama. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak pada umumnya dapat memilih penyelesaian melalui litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution), salah satunya arbitrase. Dibandingkan proses litigasi yang cenderung formal dan memakan waktu, arbitrase lebih banyak dipilih karena menawarkan proses yang lebih cepat, rahasia, fleksibel, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang banyak digunakan dalam praktik bisnis karena prosesnya lebih cepat dan fleksibel. Di Indonesia, arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase dan APS”), dengan salah satu lembaganya adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”). Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase, arbitrase di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi arbitrase dan arbitrase syariah. Perbedaan tersebut juga berimplikasi terhadap kewenangan pengadilan dalam memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase. Terhadap putusan arbitrase, permohonan pembatalan diajukan dan diperiksa oleh Pengadilan Negeri. Sementara itu, terhadap putusan arbitrase syariah, permohonan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah bagi wilayah tertentu. Pembagian kewenangan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah mengakomodasi karakteristik sengketa yang diselesaikan melalui mekanisme arbitrase, baik yang bersifat umum maupun yang didasarkan pada prinsip syariah. Pada prinsipnya, putusan arbitrase bersifat final and binding sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Arbitrase dan APS, sehingga tidak dapat diajukan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Namun demikian, hukum Indonesia tetap memberikan ruang terbatas untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase berdasarkan alasan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan APS. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI Tahun 1945”); 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase dan APS”); 3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 (“Putusan MK Nomor 15/PUU-XII/2014”); 4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase (“PERMA No.3/2023”); 5. Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 tentang Mengesahkan “Convention On The Recognition And Enforcement Of Foreign Arbital Awards”, Yang Telah Ditandatangani Di New York Pada Tanggal 10 Juni 1958 Dan Telah Mulai Berlaku Pada Tanggal 7 Juni 1959 (“Keppres 34/1981”); 6. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA No. 4/2016”); 7. Konvensi New York 1958 mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (“Konvensi New York 1958”); C. Pembahasan Dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, terdapat sejumlah prinsip mendasar yang menjadi ciri khas sekaligus pembeda dari mekanisme litigasi di pengadilan. Prinsip-prinsip tersebut dirancang untuk menjamin proses penyelesaian sengketa yang lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Salah satu karakteristik utama dalam arbitrase adalah adanya prinsip final and binding. Prinsip ini menegaskan bahwa putusan arbitrase pada dasarnya dimaksudkan untuk mengakhiri sengketa secara tuntas tanpa adanya pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara. Prinsip final and binding merupakan fondasi utama dalam arbitrase. Pasal 60 UU Arbitrase dan APS menyatakan: “Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.” Makna final menunjukkan bahwa putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum biasa sebagaimana dalam sistem litigasi di Indonesia. Sementara itu, binding berarti para pihak wajib melaksanakan isi putusan secara sukarela dan dengan itikad baik. Prinsip tersebut lahir dari asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda), di mana para pihak secara sadar memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa. Dengan memilih arbitrase, para pihak dianggap telah melepaskan haknya untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan umum. Di balik sifat final and binding yang melekat pada putusan arbitrase, hukum Indonesia tetap memberikan ruang pengawasan dalam batas tertentu terhadap putusan arbitrase. Ruang pengawasan tersebut hadir sebagai bentuk perlindungan hukum untuk memastikan bahwa proses arbitrase berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, meskipun arbitrase bertujuan memberikan penyelesaian sengketa yang cepat dan berkekuatan hukum tetap, tetap diperlukan mekanisme kontrol untuk mengantisipasi adanya cacat serius dalam proses maupun dasar putusan arbitrase. Putusan arbitrase yang telah dijatuhkan oleh lembaga arbitrase dapat dimohonkan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Ketentuan mengenai alasan pembatalan putusan arbitrase diatur secara khusus dalam Pasal 70 UU Arbitrase dan APS jo Pasal 24 ayat (4) PERMA No.3/2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan pembatalan putusan arbitrase hanya dapat diajukan apabila diduga mengandung salah satu unsur sebagai berikut: (1) “Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu; (2) Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau (3) Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.” (Vide: Pasal 70 UU Arbitrase dan APS jo Pasal 24 ayat (4) PERMA No.3/2023) Ketiga alasan tersebut bersifat limitatif. Artinya, pengadilan tidak dapat membatalkan putusan arbitrase di luar alasan yang telah ditentukan undang-undang. Dengan demikian, pihak yang kalah dalam arbitrase tidak dapat mengajukan pembatalan hanya karena tidak setuju terhadap pertimbangan hukum arbiter atau merasa dirugikan oleh amar putusan. Dalam konteks ini, pembatalan arbitrase merupakan extraordinary legal remedy atau upaya hukum luar biasa yang hanya dapat digunakan dalam keadaan tertentu yang menyangkut integritas proses arbitrase. Selain










