ANALISIS PERMENKUM 49/2025 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Contributors : Pramudya Yudhatama, S.H., C.L.A., and Aqqhila Felia Putri, S.H. Reviewer : Noverizky Tri Putra Pasaribu, S.H., LL.M. (Adv.) Background Dewasa ini, banyak Perseroan Terbatas (“PT”) di Indonesia mengalami tantangan tertib administrasi badan hukum. Semakin kompleksitas bidang usaha dan tantangan pasar, menjadikan tantangan lebih meluas. Tentunya, tantangan yang hadir untuk pelaku usaha yang memiliki PT, juga terdapat dari sisi aktivitas bisnis yang beririsan dengan regulasi yang berlaku. Maka, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana pelaku usaha jika ingin mendirikan, merubah, maupun membubarkan badan hukum PT? Kementerian Hukum, melalui Permenkum 49/2025 telah mengaturnya. Dimana ketentuan ini menggantikan keberlakuan Permenkumham 21/2021. Lantas bagaimana pengaturannya ? Mari simak penjelasan kami sebagai berikut. Legal Basis Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum 49/2025”). Sebelum lebih jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan SABH secara definisi mengacu kepada Pasal 1 angka 4 Permenkum 49/2025 yang berbunyi: “Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah pelayanan jasa teknologi informasi Perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.” Selanjutnya, dalam Permenkum 49/2025, mengatur terkait klasifikasi perseroan itu sendiri. Hal ini dapat tercermin melalui ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) Permenkum 49/2025 yang menyatakan perseroan terdiri dari perseroan persekutuan modal dan perseroan perorangan. Poin selanjutnya, perlu diketahui maka permohonan untuk pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum, diajukan kepada Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal, yang dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”). Ketentuan ini, dapat kita temukan di Pasal 3 Permenkum 49/2025. Pada poin selanjutnya, dapat kita cermati di Bagian Kesatu. Dimana diatur untuk pendirian perseroan persekutuan modal. Dimana terdapat kelengkapan dokumen, yang diajukan melalui notaris, dengan mengisi formular pendirian secara elektrnik melalui SABH (vide Pasal 5 dan 6 ayat (1) Permenkum 49/2025). Tidak sampai di pendirian saja, selanjutnya dapat ditemui perihal perubahannya. Lingkup dari perubahan ini sendiri adalah anggaran dasar dan data. (vide Pasal 8 ayat (1) Permenkum 49/2025) Secara lebih mendetail, dapat kita temukan klasifikasi perubahan anggaran dasar ini sendiri yang harus mendapatkan persetujuan Menteri. Berikut diantaranya : “a. nama Perseroan; tempat kedudukan Perseroan; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; jangka waktu berdirinya Perseroan; besarnya modal dasar; pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya” (vide Pasal 8 ayat (3) Permenkum 49/2025) Selain daripada anggaran dasar, perubahan juga dimungkinkan untuk data. Berikut merupakan bunyi ketentuan tersebut : “a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki; perubahan susunan atau pengangkatan kembali nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris; penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar; pembubaran Perseroan; berakhirnya status badan hukum Perseroan; perubahan nama pemegang saham karena ganti nama; dan perubahan alamat lengkap Perseroan.” (vide Pasal 8 ayat (5) Permenkum 49/2025) Melihat dari ketentuan diatas, tentunya dapat kita simpulkan, perubahan dimungkinkan untuk merubah anggaran dasar, maupun data perseroan. Tentunya disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha. Lantas bagaimana mengatur notifiaksi dan penyampaian perubahannya? Hal ini dapat kita lihat di ketentuan selanjutnya. Dapat kita jelaskan, perubahan anggaran dasar maupun data, ditetapkan melalui RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang mengikat. Perubahan ini, selanjutnya dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia. (vide Pasal 9 ayat (1), dan (2) Permenkum 49/2025). Selanjutnya lebih mendetail terdapat ketentuan jangka waktu sebagai berikut : “(3) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. (4) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal terjadi perubahan data Perseroan berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. (6) Permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan selain perubahan anggota direksi dan dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. (7) Dalam hal permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak dapat diajukan kepada Menteri.” (vide Pasal 9 ayat (3)-(7) Permenkum 49/2025) Dalam pengajuan permohonan perubahan, juga diperlukan data pendukung lainya, yang terdiri dari : “a. notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS; akta pemindahan hak atas saham; surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang memberikan izin usaha; bukti pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar; nomor pokok wajib pajak; bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain; surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang; penetapan atau keputusan ganti nama pemegang saham dari instansi yang berwenang; laporan keuangan tahunan; dan/atau j. dokumen Pemilik Manfaat Perseroan yang terdiri atas: surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat; surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat Perseroan.” (vide Pasal 10 ayat (4) Permenkum 49/2025) Selanjutnya, perlu diketahui, tidak kalah penting adalah pada Pasal 16 ayat (1) Permenkum 49/2025 yang menyatakan: “Direksi Perseroan persekutuan modal menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.” Selanjutnya pada Pasal 16 ayat (2) Permenkum 49/2025 yang berbunyi: “Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam akta notaris.” Selanjutnya, Pasal 16 ayat (3) Permenkum 49/2025 menetapkan: “Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)










