Contributor:
Muhammad Ardin Ardiansyah, S.H.
Reviewer:
Noverizky Tri Putra Pasaribu, S.H., L.LM. (Adv). Aflah Abdurrahim, S.H.
- Background
Contempt of court adalah tindakan yang merendahkan, menghambat, atau mencederai kewibawaan serta integritas peradilan. Dalam sistem hukum Indonesia, konsep ini memiliki urgensi tinggi dalam menjaga supremasi hukum dan mencegah gangguan terhadap proses peradilan.
Namun, hingga kini, pengaturan contempt of court di Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara eksplisit mengaturnya, sehingga praktik penerapannya sering mengacu pada berbagai ketentuan dalam KUHAP, KUHP, UU Kekuasaan Kehakiman, dan peraturan terkait lainnya.
Artikel ini akan mengkaji konsep contempt of court, dasar hukumnya di Indonesia, serta implikasi terhadap kepastian hukum dan kewibawaan peradilan.
- B. Legal Basis
Contempt of Court belum diatur secara tegas didalam peraturan perundang- undangan di Indonesia. Namun,
- Background
Contempt of court refers to actions that diminish, hinder, or violate the authority and integrity of the judiciary. In the Indonesian legal system, this concept plays a crucial role in maintaining the supremacy of law and preventing disruptions to legal proceedings.
However, Indonesia currently lacks a specific law that explicitly regulates contempt of court, resulting in its application often referring to various provisions in the Criminal Code (KUHP), the Code of Criminal Procedure (KUHAP), the Judicial Power Law, and other relevant regulations.
This article aims to examine the concept of contempt of court, its legal basis in Indonesia, and the implications for legal certainty and the authority of the judiciary.
- Legal Basis
Contempt of court has not been explicitly regulated in Indonesian legislation. However, it is addressed
Contempt of Court diatur sebagaimana pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(“KUHP”)
- Pasal 217 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dihukum penjara selama- lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.”
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (“KUHAP”)
- Pasal 218 KUHAP:
1) Setiap orang yang hadir dalam sidang pengadilan wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
2) Dalam hal seseorang yang hadir dalam sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
in various legal provisions, including:
- Criminal Code (“KUHP”)
- Article 217 KUHP:
“Anyone who intentionally disturbs a public meeting that is not prohibited shall be punished with imprisonment for a maximum of three weeks or a fine not exceeding nine hundred rupiahs.”
- Code of Criminal Procedure
(“KUHAP”)
- Article 218 KUHAP:
1) Every person attending a court session must show respect for the court.
2) If a person attending a court session behaves inappropriately and fails to comply with court rules after receiving a warning from the presiding judge, that person may be removed from the courtroom by order of the judge.
3) If such misconduct is classified as a criminal act, the perpetrator may
3) Dalam hal pelanggaran tata tertib tersebut termasuk suatu tindak pidana, maka pelakunya dapat dituntut.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan (“Perma 5/2020”)
- Pasal 6 Perma 5/2020
1) Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan di tempat duduk masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
2) Hakim/Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di Persidangan.
3) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib di Persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
4) Hakim/Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun
be prosecuted.
- Supreme Court Regulation No. 5 of
2020 on Court Protocols and Security in Judicial Environments (“Perma
5/2020”)
- Article 6 Perma 5/2020:
1) During the trial, court visitors must sit properly in their designated seats and maintain order in the courtroom.
2) Judges/Presiding Judges shall lead the proceedings and maintain order in the trial.
3) All directives issued by the judge/presiding judge to maintain order in the trial must be followed promptly and diligently.
4) The judge/presiding judge may rule that individuals under 17 years of age are not allowed to attend the trial.
tidak diperkenankan menghadiri sidang.
5) Kehadiran anak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di dalam Persidangan dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Setiap Orang yang hadir di ruang sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, diberikan peringatan dari Hakim/Ketua Majelis Hakim.
7) Setelah mendapat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas perintah Hakim/Ketua Majelis Hakim, Orang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
8) Dalam ha! pelanggaran tata tertib yang dilakukan bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
9) Setiap Orang yang keluar dan masuk ruang sidang pada saat sidang berlangsung, diwajibkan memberi hormat kepada Hakim/Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala dan/ atau mengangkat tangan.
5) The attendance of minors as mentioned in paragraph (4) may be allowed if in accordance with legal regulations.
6) Any individual attending the courtroom who behaves inappropriately or fails to comply with court rules will be warned by the judge/presiding judge.
7) After receiving such a warning, that individual may be ordered to leave the courtroom by the judge/presiding judge.
8) If the violation of court rules constitutes a criminal act, legal prosecution may still be pursued.
9) Every person entering or leaving the courtroom during a session is required to show respect to the judge/bench by nodding or raising their hand.
Definisi dan Bentuk Contempt of court
Secara umum, contempt of court dapat dikategorikan menjadi dua bentuk
:
- Direct Contempt
Pelanggaran atau tindakan yang terjadi secara langsung di dalam ruang sidang, seperti:
- Mengganggu jalannya persidangan
- Menghina hakim atau aparatur pengadilan,
- Tidak mematuhi perintah hakim dalam sidang.
- Indirect Contempt
Pelanggaran yang terjadi di luar persidangan, tetapi tetap memengaruhi jalannya proses hukum, seperti:
- Tidak menjalankan putusan pengadilan,
- Mempublikasikan opini yang dapat memengaruhi independensi peradilan,
Definition and Forms of Contempt of
Court
In general, contempt of court can be categorized into two forms:
- Direct Contempt
Violations that occur directly in the courtroom, such as:
- Disrupting the trial process.
- Insulting the judge or judicial officers.
- Failing to comply with a judge’s orders during the session.
- Indirect Contempt
Violations that occur outside the courtroom but still affect the judicial process, such as:
- Failing to comply with court rulings.
- Publishing opinions that may influence the independence of the judiciary.
- Mengintimidasi saksi, hakim, atau jaksa.
Studi Kasus: Contempt of court di
Indonesia
Pada 6 Februari 2025, terjadi insiden kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang melibatkan dua pengacara ternama dengan inisial, R dan H. Peristiwa ini terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa R, di mana H hadir sebagai saksi pelapor.
Kronologi Kegaduhan di PN Jakarta
Utara:
- 2022 – H diadukan oleh bekas sekretaris pribadinya, PI, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. R menjadi pengacara PI.
- 2022 – H mengadukan R ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
- 6 Februari 2025 – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik H dengan terdakwa R digelar di PN Jakarta Utara. Hakim memutuskan sidang tertutup karena materi sensitif. R keberatan dan sempat menggebrak meja, hingga
- Intimidating witnesses, judges, or prosecutors.
Case Study: Contempt of Court in
Indonesia
On February 6, 2025, an incident of disorder occurred at the North Jakarta District Court involving two prominent lawyers, identified as R and H. The incident took place during a trial regarding an alleged defamation case, with R as the defendant and H as a reporting witness.
Chronology of the Incident at the
North Jakarta District Court:
- 2022: H was reported by his former personal secretary, PI, for alleged unpleasant behavior. R represented PI.
- 2022: H reported R to the police for defamation.
- February 6, 2025: The trial for the defamation case involving H and defendant R was held at the North Jakarta District Court. The judge decided to close the trial due to sensitive material. R
hakim menskors sidang 1 jam. Sidang dilanjutkan dengan keputusan tetap tertutup, namun R mendekati H dan sempat memegang pundaknya, memicu keributan. Seorang anggota tim pembela R, FO, terlihat naik meja. Sidang dihentikan dan ditunda hingga
20 Februari 2025.
- 10 Februari 2025 – Mahkamah Agung mengecam kericuhan dan memerintahkan PN Jakarta Utara melaporkannya ke polisi.
- 10 Februari 2025 – R mendatangi Mahkamah Agung untuk meminta penggantian majelis hakim.
- 11 Februari 2025 – PN Jakarta Utara melaporkan R ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 335, 207, dan
217 KUHP.
objected and slammed the table, leading the judge to adjourn the session for one hour. The session resumed with the trial remaining closed. However, R approached H and allegedly placed his hand on H’s shoulder, sparking a commotion. R’s legal team member, FO, was seen standing on the table. The session was halted and postponed until February 20, 2025.
- February 10, 2025: The Supreme Court condemned the disruption and ordered the North Jakarta District Court to report the incident to the police.
- February 10, 2025: R visited the Supreme Court requesting the replacement of the trial judges.
- February 11, 2025: The North Jakarta District Court reported R to the Criminal Investigation Agency (Bareskrim Polri) for allegedly violating Articles 335,
207, and 217 of the Criminal
Code (KUHP).
- 11 Februari 2025 – Kongres Advokat Indonesia (KAI) memecat FO, pengacara R, karena aksinya yang viral di persidangan.
MA Kecam Kegaduhan dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Jakarta Utara
Mahkamah Agung (MA) mengecam keras peristiwa kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan advokat Hotman Paris Hutapea (H) dan advokat Razman Arif Nasution (R). Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025), menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Menurut Yanto, MA tidak menoleransi perbuatan yang merendahkan martabat pengadilan, dan pihak yang terlibat dalam kegaduhan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik. MA
- February 11, 2025: The Indonesian Advocates Congress (KAI) expelled FO, R’s lawyer, due to his actions during the trial.
Supreme Court Condemnation of
Disruption in the Defamation Trial
The Supreme Court strongly condemned the disorder that occurred in the courtroom at the North Jakarta District Court during the defamation trial involving lawyers Hotman Paris Hutapea (H) and Razman Arif Nasution (R). The Supreme Court’s spokesperson, Yanto, emphasized that such actions were inappropriate and disruptive, falling under the category of contempt of court.
Yanto stressed that the Supreme Court does not tolerate actions that demean the dignity of the court and that those involved in the disruption must be held accountable under the applicable legal and ethical standards. The
juga memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan kepada organisasi yang menaungi advokat yang terlibat agar diberikan sanksi tegas.
Sidang Tertutup Untuk Perlindungan Martabat Kemanusiaan
Salah satu isu yang mencuat adalah keputusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang memutuskan untuk menggelar sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, meskipun dakwaan yang diajukan tidak berhubungan dengan kesusilaan. Terkait hal ini, MA menyatakan bahwa keputusan untuk menutup persidangan adalah hak prerogatif hakim yang dijamin oleh undang-undang. Dalam konteks perkara ini, majelis hakim menilai terdapat hal- hal yang bersinggungan dengan materi yang berpotensi mengganggu harkat dan martabat kemanusiaan.
“Keputusan tersebut diambil untuk memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, yang harus dijunjung tinggi dalam perkara-perkara
Supreme Court also instructed the Chair of the North Jakarta District Court to report the incident to law enforcement and the relevant legal organizations overseeing the involved lawyers for appropriate disciplinary action.
Closed Trial for Protection of Human
Dignity
One key issue raised was the decision by the presiding judge at the North Jakarta District Court to hold a closed session during the examination of witnesses, despite the charges not being related to morality. The Supreme Court affirmed that the decision to close the trial was within the judge’s discretion and was legally justified. In this case, the presiding judge believed that certain issues raised in the trial might harm the human dignity of those involved.
“The decision was made to ensure protection and respect for the dignity of humanity, which must be upheld in certain cases,” said Yanto. Thus, the Supreme Court supported the judge’s
tertentu,” ujar Yanto. Oleh karena itu, MA mendukung keputusan hakim yang menyatakan sidang tertutup demi menjaga keutuhan moralitas dan martabat para pihak yang terlibat dalam persidangan.
Tanggung Jawab Majelis Hakim
Dalam Mengendalikan Persidangan
Terkait dengan permintaan Razman agar majelis hakim diganti, MA menjelaskan bahwa pengunduran diri hakim dari suatu perkara diatur secara ketat dalam Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157
KUHAP. Yanto menegaskan bahwa jika tidak ada alasan atau keadaan yang memenuhi ketentuan hukum, hakim tidak perlu mengundurkan diri.
Lebih lanjut, Yanto mengingatkan bahwa menurut Pasal 3 juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan MA Nomor 5 Tahun
2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan, ketua majelis hakim berwenang penuh dalam memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan. Dalam hal ini, apabila ada pihak yang menimbulkan kegaduhan di ruang sidang, ketua majelis hakim berhak
decision to close the session to safeguard moral integrity and the dignity of the parties involved.
Responsibility of the Judicial Panel in Controlling the Trial
Regarding Razman’s request for a change in the judicial panel, the Supreme Court explained that a judge’s resignation from a case is strictly regulated under Articles 17 of the Judicial Authority Law and Article
157 of the Code of Criminal Procedure. Yanto reiterated that judges do not need to step down unless there is a valid legal reason.
Furthermore, Yanto reminded that according to Article 3 in conjunction with Article 6 (3) of the Supreme Court Regulation No. 5 of 2020 on Court Protocols and Security, the presiding judge has full authority to lead and control the trial proceedings. In this case, if any party caused a disruption in the courtroom, the presiding judge had the right to remove that party to maintain order.
untuk mengeluarkan pihak tersebut dari
ruang sidang guna menjaga ketertiban.
Kasus Pencemaran Nama Baik Dan
Tindak Pidana Yang Dilakukan
Sidang yang sedang berlangsung ini berfokus pada dakwaan pencemaran nama baik yang diajukan terhadap Razman. Razman diduga telah menyebarkan narasi yang merugikan Hotman Paris, yakni bahwa Hotman telah melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Terkait dengan perbuatannya tersebut, Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal
64 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan ini, berbagai ketegangan dan kegaduhan sempat mewarnai jalannya proses hukum, dengan beberapa pihak yang terlibat berusaha untuk mempertahankan posisinya di depan majelis hakim. Namun, MA menegaskan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut tidak
Defamation Case and Criminal
Offense Committed
This ongoing trial focuses on the defamation charge filed against Razman, who allegedly spread harmful narratives about Hotman Paris, claiming that Hotman had molested his former assistant, Putri Iqlima Aprilia (Iqlima Kim). For this, Razman faces charges under Article
27 (3) in conjunction with Article 45 (3) of Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions, Article 55 (1) of the Criminal Code, and Article 64 (1) of the Criminal Code.
Various tensions and disruptions occurred during the trial, with parties involved attempting to defend their positions before the bench. However, the Supreme Court made it clear that such unworthy actions would not go unpunished, and legal consequences would follow.
akan dibiarkan tanpa konsekuensi
hukum yang sesuai.
Implikasi Contempt of court terhadap Kepastian Hukum dan Kewibawaan Peradilan
Penerapan yang tegas terhadap contempt of court dapat memberikan beberapa implikasi penting:
- Menjaga Kewibawaan Pengadilan Dengan adanya aturan yang tegas, institusi peradilan akan lebih dihormati dan independensi hakim terjamin.
- Memperkuat Kepastian Hukum Kepastian hukum menjadi lebih kuat karena semua pihak wajib mematuhi dan menghormati proses peradilan.
- Menyeimbangkan Kebebasan Berpendapat dan Independensi Peradilan
Regulasi yang jelas dapat membatasi penyebaran opini yang merusak independensi peradilan tanpa melanggar kebebasan berpendapat.
Implications of Contempt of Court for Legal Certainty and Judicial Authority
Strict enforcement of contempt of court has several important implications:
- Maintaining Judicial Authority Clear regulations ensure that judicial institutions are respected, and the independence of judges is safeguarded.
- Strengthening Legal Certainty Legal certainty is reinforced, as all parties are obligated to respect and comply with the judicial process.
- Balancing Freedom of Expression and Judicial Independence
Clear regulations can limit the spread of opinions that undermine the independence of the judiciary without infringing upon freedom of expression.
- Conclusion
Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun contempt of court adalah aspek penting dalam sistem hukum Indonesia, namun masih terdapat kelemahan dalam penerapannya, terutama karena
ketiadaan regulasi yang spesifik.
- C. Conclusion
Based on the analysis above, it can be concluded that while contempt of court is an important aspect of the Indonesian legal system, there are still weaknesses in its implementation, particularly due to the absence of
specific regulations.
For further information, please call:
– 0817779122